SantriOne.com | Halaman ini adalah Lanjutan dari Artikel Sebelumnya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TAMAN PENDIDIKAN AL QUR'AN. Jika anda belum membacanya silahkan KLIK DISINI
SantriOne.com | Contoh AD/ART TPA/TPQ (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Taman Pendidikan Al Qur'an)
Usaha-usaha yang dilakukan TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH adalah usaha
yang sistematis yang ditekankan secara intern maupun ekstern guna mencapai
tujuan lembaga. Adapun usaha-usaha yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Berperan aktif dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan dalam
membaca, mengerti, memahami, serta
mengamalkan Al Quran dan As Sunnah.
2. Membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan Islam lain di
dalam maupun di luar Kota Menggala.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Kepengurusan
Pengurus TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH adalah setiap muslim yang telah
dipilih, ditunjuk, dan ditetapkan tim formatur di dalam Musyawarah Tahunan (MUSTAH)
dan oleh pengurus harian yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 8
Struktur Lembaga
Struktur
lembaga TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH adalah sebagai berikut:
1.
Musyawarah Tahunan (MUSTAH)
2.
Dewan Pelindung dan Penasehat Lembaga
3.
Pengurus Harian
4.
Bidang-Bidang
5.
Wali Kelas dan Pengajar
6.
Santri
Pasal 9
Musyawarah Tahunan
Musyawarah Tahunan (MUSTAH) Musyawarah Tahunan (MUSTAH) adalah
forum tertinggi TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH.
Pasal 10
Dewan Pelindung dan Penasehat
Dewan Pelindung dan Penasehat TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH adalah Ketua
Umum.
Pasal 11
Komite
Komite TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH adalah Organisasi wali santri yang
bertugas membantu pelaksanaan program dari pihak TPTQ.
Pasal 12
Pengurus Harian
Pengurus harian TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH adalah pemegang amanah
lembaga yang bertanggungjawab sebagai perencana, pengorganisir, pengendali dan
pelaksana lembaga dalam rangka pelaksanaan hasil-hasil MUSTAH.
Pasal 13
Bidang-Bidang
Bidang-bidang yang berada di TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH dibawah Ketua
Umum, dibentuk untuk mendukung pencapaian tujuan lembaga.
Pasal 14
Wali Kelas dan Pengajar
Wali Kelas adalah ustadz yang bertanggungjawab penuh terhadap
pengelolaan kelas. Ustadz/ah adalah pendidik yang melaksanakan proses Kegiatan
Belajar Mengajar di TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH
Pasal 15
Santri
Santri adalah peserta didik yang terlibat dalam proses kegiatan
belajar mengajar di TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH diperoleh dari:
1.
Infaq Santri
2.
Donatur
3.
Sumbangan lain yang tidak mengikat
4.
Usaha lain yang halal
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Lembaga
1. Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Lembaga hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah
Tahunan (MUSTAH) dan atau Musyawarah Istimewa (MI) TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH yang
selanjutnya akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Dalam
keadaan mendesak dan sangat penting demi kelangsungan dan kelancaran aktivitas
lembaga, Pengurus dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dalam Rapat Pengurus
Lengkap.
BAB VIII
Pasal 18
KETENTUAN LAIN
1. TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH menggunakan dua
penanggalan yaitu: Tahun Hijriyah dan Tahun Miladiyah (Masehi) dalam surat
menyurat dengan penempatan posisi penulisan mendahulukan tahun Hijriyah
2. Pelaksanaan surat menyurat resmi
ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Sekretaris, sedangkan surat menyurat
rutin dan administrasi dapat hanya ditanda tangani oleh sekretaris saja
3. Pelaksanaan surat menyurat resmi dapat
meminta pengesahan dari Bagian Kesejahteraan Sosial atau yang mewakili untuk
kegiatan tertentu dan ditandatangani sebelumnya oleh Ketua Umum bersama
Sekertaris
4. Administrasi keuangan ditandatangani oleh
Ketua Umum bersama Bendahara
5. Koordinator Bidang berhak menandatangani
surat-surat rutin dan administrasi Bidang
BAB IX
Pasal 19
PENUTUP
1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan
Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak disahkannya
Anggaran Rumah Tangga ini
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan berikutnya berdasarkan
Musyawarah dengan memperhatikan saran yang masuk
3. Hal-hal yang memerlukan pengaturan
pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga ini akan dituangkan dalam peraturan-peraturan
tersendiri.
Ditetapkan di : Kota Menggala, Tulang
Bawang
Pada tanggal : 18 Juni 2022
Ketua, Sekretaris,
………………………… …………………………
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN
TPQ AL BAROKAH AHYAFILLAH
KOTA MENGGALA, KABUPATEN TULANG BAWANG
![]() |
||
![]() |
SUSUNAN PENGURUS
Penasehat
: Ust. Makmun Jaelani
Ketua : Solichin
Sekretaris : Mahadi
Bendahara : Junaidi
Koordinator
Pendidikan
& Kesiswaan : Budi Apriyansyah
Humas
& Perlengkapan : Edi
Ekonomi
& Usaha Kreatif : Yuda Saputra
0 Komentar